Kamis, 19 Maret 2015

MAKALAH PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945

MAKALAH
PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL
UUD 1945
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila
Oleh :
SAI’UN SODIK ( 13100458 )
NOCA YOLANDA SARI. M.Pd
 

 

 















SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) Pringsewu
2015
KATA PENGANTAR

            Dengan mengucap syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, hanya dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas penyusunan Makalah dengan judul PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945, penulisan Makalah ini, penulis susun dipakai untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila beserta bahan presentasi.
            Dalam penyusunan karya ilmiah ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu terima kasih ucapkan dengan tulus dan sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang membantu baik secara sengaja maupun tidak sengaja. 
            Penulis menyadari bahwa penulisan karya ilmiah ini jauh dari sempurna untuk itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak selalu penulis harapkan. 



Pringsewu,    Maret 2015


                                                                                                Penulis










DAFTAR ISI

Halaman Judul ...................................................................................................... i 
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
 Daftar Isi
.............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  ................................................................................. iv
B. Perumusan Masalah ......................................................................................... iv

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dinamika Pelaksanaan UUD 1945.................................................................. 1
B.     Undang-Undang Dasar 1945 ( awal kemerdekaan) ....................................... 1
C.     Konstitusi RIS  ............................................................................................... 2
D.    Undang-Undang Dasar Sementara ................................................................ 3
E.     Undang-Undang Dasar 1945 
(yang berlaku berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945) ................................ 3
F.      UUD 1945 Pada Masa Orde Baru ................................................................. 5
G.    UUD 1945 Pada Masa Reformasi .................................................................. 6

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................................... 9
B. Saran ................................................................................................................ 9

DAFTAR PUSTAKA  














BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

            Sudah 65 tahun lebih Indonesia merdeka dan sudah banyak pula sejarah yang tercatat bangsa ini. Mulai dari yang sedih mapun yang menyenangkan. Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta ganti. Sebagai Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci maupun secara pokoknya saja.
Kita juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini. Karena ini sangat penting sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak terulang kebijakan-kebijakan yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita.
Demokrasi merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Harapan terbesar adalah Undang-Undang 1945 menjadi payung hokum bagi Undang-Undang. Akan Tetapi Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya penyelenggaraan Negara yang baik.
Tetepi dizaman modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya. Dengan adanya Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat dijamin adanya suatu system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa dapat dibatasi oleh Hukum.

B. Rumusan Masalah
1)          Apakah yang dimaksud UUD 1945?
2)         Bagaimana Dinamika Pelaksanaan UUD 1945?
3)         Bagaimanakah Dinamika-Dinamika pelaksanaan UUD 1945 yang muncul sejak awal kemerdekaan sampai sekarang?
4)         Bagaimana peningkatan kualitas UUD 1945 dari awal kemerdekaan sampai sekarang?


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
            Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
            Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
            Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).   
            Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


B. Undang-Undang Dasar 1945 (awal kemerdekaan)
            Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahan serta penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35).
     Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
•  Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan  DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung  jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal
Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).


C. Konstitusi RIS
              Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
       Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.
            Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.


D. Undang-Undang Dasar Sementara
                 Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab. Berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
            Karena kabinet yang dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat. Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada parlemen. Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950.
Pada waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara Republik Indonesia. Kenyataan ini yang membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadaka perundingan dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.


E. Undang-Undang Dasar 1945 (yang berlaku berdasarkan Dekrit Presiden 5         Juli 1959)
            Melihat situasi yang semakin memburuk dan dukungan rakyat Indonesia maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 yang berisi tentang kembalinya UUD 1945. Dasar hukum dekrit ini adalah Hukum Darurat Negara (Staatsnoodretcht). Adapun isi dari dekrit tersebut adalah :
• Menetapkan pembubaran Kostituante
• Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia, terhitung mulai dari tanggal menetapkan dekrit ini, dan tidak berlaku lagi UUD 1950.
          Pembentukkan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan perwakilan-perwakilan dari daerah dan golongan-golongan, serta DPAS akan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya. . Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat’.
                        Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
• Presiden dan Menteri-Menteri
• .Dewn Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
• Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
• Dewan Pertimbangan Agung Sementara
          Walaupun sudah ada dekrit tersebut tetapi pada kenyataannya UUD 1945 masih belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:
• Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil sebagaimana dalam UUD 1945;
• Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
• Berdirinya Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan gerakan 30 September yang secra nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia
• Bidang Idiologi
     Dibolehkannya komunis yang sangat jelas bertentangan dengan sila pertama. Paham ini berawal dari pemahaman pancasila sebagai ajaran Bung Karno, pancasila dipersempit menjadi Tri sula dan akhirnya menjadi Eka sila (gotong Royong).
• Bidang Hukum
       Hukum yang digunakan sebenarnya hukum Revolusi, UUD hanya digunakan alat revolusi diatas segala galanya sehingga menjadikan pemerintahan yang otoriter, dan diktator
• Bidang Moral
Terjadinya krisis dan dekadensi moral.
• Bidang Ekonomi
Keadaan ekonomi merosot, terjadi inflasi, banyak korupsi
• Bidang sosial dan politik
Masyarakat dibagi bagi menjadi dalam kotak-kotak parpol dan ormas dengan
orosnya nasakom.
            Pada puncaknya antara tanggal 30 September 1965-11 Maret 1966, dengan dipelopori para pemuda dan mahasiswa menya mpaikan tiga tuntutan rakyat(TRITURA) yang berisi”bubarkan PKI, Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, Turunkan harga. Gerakan tritura ini semakin meningkatt sehingga pemerintah tak lagi mampu menanganinya. Dalam situasi yang demikian maka pada tanggal 11 Maret 1966. presiden soekarno melayangkan surat perintah kepada soeharto yang sering kita kenal dengan sebutan SUPERSEMAR.


F. UUD 1945 Pada Masa Orde Baru
                 Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.


G. UUD 1945 Pada Masa Reformasi
                 Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. 
            Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
            Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
     Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
•  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan   Kedua UUD 1945
•  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan   Keempat UUD 1945

            Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahandan penataan kembali terhadap system ketatanegaraan dan pemerintahan Negara.Masalah utama Negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utam pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945.
Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi Negara hokum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan Presiden secara langsung, diperkuat lagi dengan system pemberhentian mereka jika melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hokum dan konstitusi.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan MK adalah melakukan constitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan kepada aturan konstitusi.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945 ini hanya dilakukan terhadap batabg tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan perubahan terhadap pembuukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1946.
Karena pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.























BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
     Dalam proses kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat dibutuhkan sistem yang mengatur ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyatnya serta penyelenggaraannya.
     Pembuatan UUD 1945 sebagai sistem ketatanegaraan memerlukan proses yang sangat panjang. Dimulai dari awal kemerdekaan sampai pada saat sekarang ini, yaitu reformasi telah banyak dilakukan perubahan maupun amandemen demi kesempurnaan suatu UUD.
Setiap pasal dalam tubuh UUD 1945 sangat mempunyai makna yang terkandung di dalamnya Juga telah banyak kejadian yang menjadi bersejarah demi mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi bangsa Indonesia.

B. Saran
     Makalah tugas Pancasila ini merupakan karya diantara salah satu yang di miliki penulis, tentu masih belum begitu sempurna. Apabila ada kritik maupun saran yang bersifat membangun maka penulis dengan senang hati akan menerimanya.
Untuk lebih menyempurnakan pada Penulisan Makalah yang akan dibuat oleh penulis dikemudian waktu.









DAFTAR PUSTAKA



Kusuma, RM. A.B. (2004), Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Naskah Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen

Naskah Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sesudah Amandemen

(http://uangtabungan.blogspot.com/2009/04/analisis-hubungan-pembukaan-uud-1945.html)

http://ar-rey.blogspot.com/2009/10/pembukaan-undang-undang-dasar-1945.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

http://lppkb.wordpress.com/2008/06/08/pembukaan-uud-1945/
http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.htm